Tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik agar proses pembelajaran berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut M. Uzer Usman dalam bukunya Profesi Keguruan yang diterbitkan di Jakarta oleh Ghalia Indonesia pada tahun 1996 (hal. 15), guru harus memiliki peran sentral dalam mengarahkan serta menilai kemajuan belajar siswa. Dr. Rahmat Hidayat dan Dr. Abdillah menambahkan bahwa guru juga bertugas untuk mengintegrasikan pengetahuan dan nilai-nilai moral dalam proses belajar, sebagaimana tercantum dalam Ilmu Pendidikan: Konsep, Teori dan Aplikasinya, Medan, LPPPI, 2019 (hal. 22). Dalam konteks tugas mengajar, menurut Ahmad Sopian di bukunya Tugas, Peran dan Fungsi Guru dalam Pendidikan (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2019, hlm. 30), guru harus memastikan bahwa setiap strategi pengajaran mengakomodasi kebutuhan individual peserta didik untuk mencapai potensi maksimal mereka. Begitu pula, Khusnul Wardan dalam karya Guru Sebagai Profesi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019, hal. 109) menekankan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran adalah fondasi dalam tugas guru yang harus dirancang secara sistematis dan terukur.
Selaras dengan pemikiran para ahli, guru dituntut untuk menjadi agen perubahan yang tidak hanya mentransmisikan pengetahuan, namun juga membimbing karakter dan nilai-nilai kepribadian peserta didik. Menurut Husnul Chotimah, peran guru dalam memfasilitasi transisi ilmu pengetahuan sangat penting agar sumber belajar dapat terserap secara efektif oleh siswa, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa karya yang mengutip pendapatnya (2008, hal. 27). Selain itu, Vanderberghe (1984) mengemukakan bahwa guru harus menjadi model dan inspirasi bagi peserta didik dengan menerapkan metode pengajaran yang inovatif dan adaptif yang mampu mengatasi berbagai kesenjangan dalam pendidikan. Setiap kegiatan pembelajaran harus dirancang dengan memperhatikan perbedaan gaya belajar dan kecepatan pemahaman, seperti yang diungkapkan oleh Uzer Usman dalam literaturnya (1996, hal. 15), sehingga proses evaluasi dan asesmen dapat dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.
Syarat untuk menjadi seorang guru memerlukan berbagai kualifikasi akademik dan non-akademik yang mendukung proses pembelajaran. Menurut Zakia Drajadjat dalam bukunya Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hal. 201), guru harus memiliki gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) disertai dengan penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ramayulis, dalam makalah yang berjudul Syarat-Syarat Menjadi Guru (Bandung: Alfabeta, 2022, hal. 15), menekankan bahwa selain kualifikasi akademik, integritas kepribadian dan kesehatan jasmani serta rohani merupakan prasyarat utama. Hal ini juga sejalan dengan pandangan Alamsyah dalam karya Expert Teacher (Yogyakarta: Penerbit Laksana, 2021, hal. 27) yang menyatakan bahwa kemampuan pedagogik dan profesionalisme menjadi fondasi keberhasilan dalam profesi ini.
Dalam praktik pendidikan modern, persyaratan yang dikenakan kepada guru tidak hanya terbatas pada penguasaan materi akademik, melainkan juga mencakup kemampuan untuk berkomunikasi, membangun hubungan interpersonal, dan menanggapi dinamika kelas secara efektif. Ahmad Sopian mendeskripsikan bahwa penguasaan kompetensi pedagogik, sesuai dengan proses pembelajaran yang adaptif, adalah kunci untuk memenuhi standar pendidikan (Ahmad Sopian, Tugas, Peran dan Fungsi Guru dalam Pendidikan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2019, hal. 30). Standar kompetensi ini diperkuat dengan adanya sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa calon guru telah melewati pelatihan professional yang mendalam, sehingga mampu mengelola kelas secara efektif dan memenuhi tuntutan pendidikan abad ke-21.
Sebagai tambahan, perspektif dari Tihul (2020) menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi guru tidak hanya bersifat teoritis, melainkan harus mencerminkan pengalaman praktis yang nyata dalam pengelolaan kelas dan interaksi dengan siswa. Guru yang profesional harus menunjukkan kemampuan untuk mengimplementasikan berbagai metode pembelajaran interaktif, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan standar kompetensi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga pendidikan terkait. Dengan demikian, persyaratan akademik dan kompetensi profesional merupakan dua pilar utama yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa setiap guru dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan pendidikan nasional.
Fungsi guru sangat luas dan multidimensi, mencakup peran sebagai pengajar, fasilitator, motivator, dan konselor yang mampu mendorong perkembangan potensi peserta didik secara menyeluruh. Mulyasa pernah menekankan bahwa fungsi guru sebagai agen pembelajaran tidak hanya terbatas pada penyampaian materi, tetapi juga dalam memfasilitasi perkembangan karakter dan keterampilan hidup siswa, seperti yang dikemukakan dalam berbagai studi dan literatur pendidikan (Mulyasa, dikutip dalam Ilmu Pendidikan: Konsep, Teori dan Aplikasinya, Medan: LPPPI, 2019, hal. 22). Vanderberghe (1984) menambahkan bahwa guru berperan sebagai pelaku transformasi pendidikan dengan menginspirasi kreativitas dan inovasi di dalam kelas, sehingga setiap peserta didik dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif.
Dalam fungsi pendampingan, guru juga harus menjadi konselor yang peka terhadap permasalahan personal dan sosial siswa. Husnul Chotimah (2008) menunjukkan pentingnya peran guru dalam membimbing peserta didik untuk mencapai keseimbangan emosional maupun spiritual yang akan menunjang keberhasilan akademik mereka, seperti tercermin dalam diskursus pendidikan kontemporer (Husnul Chotimah, dikutip dalam beberapa referensi, 2008, hal. 27). Uzer Usman dalam Profesi Keguruan menguraikan bahwa guru juga harus menjadi fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, dimana setiap siswa merasa aman untuk menyuarakan pendapat dan terlibat dalam diskusi kelas, mendukung terciptanya suasana belajar yang inklusif dan kolaboratif (Uzer Usman, 1996, hal. 15).
Lebih lanjut, peran sebagai motivator tercermin dalam kemampuan guru untuk mendorong dan menginspirasi siswa agar memiliki semangat belajar yang tinggi. Dalam pandangan Dr. Rahmat Hidayat dan Dr. Abdillah, seorang guru harus memberikan dukungan moral dan emosional kepada peserta didik, membantu mereka mengatasi hambatan dalam belajar dan mencapai prestasi yang optimal (Dr. Rahmat Hidayat dan Dr. Abdillah, Ilmu Pendidikan: Konsep, Teori dan Aplikasinya, Medan: LPPPI, 2019, hal. 22). Selain itu, pandangan dari Sardiman dalam penelitian yang berjudul Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar (Jakarta: Penerbit Rajawali Press, 2018, hal. 32) menggarisbawahi bahwa peran pelatih juga sangat penting dalam mengembangkan keterampilan praktis serta kemandirian siswa, sehingga mereka dapat bersaing dalam dunia global yang kompetitif.
Fungsi guru sebagai penilai juga tidak kalah penting dalam pengembangan sistem pendidikan yang berfokus pada evaluasi menyeluruh dari setiap aspek perkembangan siswa. Menurut Herman Anis yang mendeskripsikan guru sebagai pengelola pembelajaran dalam bukunya Peran dan Fungsi Guru (Bandung: PT. Refika Aditama, 2020, hal. 20), proses asesmen harus dilakukan secara berkesinambungan dan holistik, agar dapat mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan masing-masing peserta didik secara tepat. Penilaian ini tidak hanya dilakukan melalui ujian tertulis, tetapi juga melalui observasi langsung dan kegiatan praktikum yang memberikan gambaran nyata tentang kemampuan dan potensi siswa.
Tahap / Aspek | Deskripsi | Referensi Utama |
---|---|---|
Tugas Guru | Mendidik, mengajar, membimbing, merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran | M. Uzer Usman, Dr. Rahmat Hidayat & Dr. Abdillah, Ahmad Sopian |
Syarat Menjadi Guru | Memiliki gelar Sarjana Pendidikan, melalui PPG, dilengkapi dengan sertifikasi pendidik, integritas kepribadian, dan kesehatan jasmani/rohani | Zakia Drajadjat, Ramayulis, Alamsyah |
Fungsi Guru | Berperan sebagai fasilitator, motivator, konselor, penilai, serta agen transformasi dalam pembelajaran | Mulyasa, Vanderberghe, Husnul Chotimah, Herman Anis |